Berita

Apa klasifikasi kapal?

2025-04-22 0 Tinggalkan aku pesan

Klasifikasi berdasarkan penggunaan

Kapal Sipil: Kapal Transportasi (kapal penumpang, kapal kargo, dll.), Kapal teknik (kapal keruk, kapal derek, dll.), Perahu nelayan, speedboat, dll.

Kapal Militer: kapal induk, perusak, fregat, perahu rudal dan kapal selam, serta kapal-kapal pelapis dan pembersihan tambang, dll.


Diklasifikasikan berdasarkan status navigasi

Kapal drainase, coaster, hidrofoil, dan hovercraft.


Diklasifikasikan oleh kekuatan propulsi

Kapal bertenaga uap, kapal turbin uap, kapal mesin diesel, kapal turbin gas, kapal unit daya gabungan, kapal propulsi listrik, kapal bertenaga nuklir, dll.


Metode klasifikasi lainnya

Menurut bahan lambung: perahu kayu, perahu baja, kapal semen dan perahu fiberglass, dll.

Oleh Area Navigasi: Kapal Samudra, Kapal dekat-Samudra, Kapal Pesisir dan Kapal Sungai Darat, dll.

Oleh Power Unit: Kapal bertenaga uap, kapal mesin pembakaran internal, kapal turbin uap, kapal listrik dan kapal bertenaga nuklir, dll.

Dengan metode propulsi: kapal uap, kapal baling-baling, kapal baling-baling dan kapal navigasi yang dibantu layar, dll.

Menurut mode navigasi: kapal self-propelled dan kapal yang tidak dipropel.

Dengan pendekatan navigasi, mereka dapat diklasifikasikan ke dalam kapal drainase dan kapal non-drainage.



Berita Terkait
Tinggalkan aku pesan
X
Kami menggunakan cookie untuk menawarkan Anda pengalaman penelusuran yang lebih baik, menganalisis lalu lintas situs, dan mempersonalisasi konten. Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Kebijakan Privasi
Menolak Menerima